Tabanan, Beritasatu.com - Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti mengeluarkan instruksi dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Kebijakan ini, adalah larangan bagi restoran atau warung makan, menyediakan layanan makan di tempat.
Eka berkomitmen untuk melawan Covid-19. Mulai Sabtu (28/3/2020), seluruh pengusaha makanan hanya diizinkan menggunakan layanan pesan antar (delivery order) dari kendaraan (drive thru) dan layanan bungkus bawa pulang (take away).
“Tidak boleh ada tempat makan yang menyediakan meja dan kursi. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona. Kebijakan ini diberlakukan sampai waktu yang tidak ditentukan. Pokoknya sampai semuanya benar-benar sudah aman,” tutur Bupati Eka, Sabtu (28/3/2020).
Bupati Eka berasumsi, pembatasan layanan lebih tepat dibanding larangan berjualan. Dia tidak setuju jika pada saat wabah seperti ini pengusaha makanan atau restoran cepat saji malah dilarang beroperasi.
Menurutnya, rumah makan tetap harus beroperasi. Jika dilarang, nanti malah ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Saat mengantre dilarang berkerumun, tetap jaga jarak aman 1 meter. Jika perlu semua pengusaha makanan mulai memberlakukan sistem layanan pesan online dan diantar ke rumah pembeli. Jadi pembeli tidak perlu keluar rumah dan mengantre hanya untuk makan,” papar Bupati Eka.
Eka mewajibkan masyarakat memakai masker. Dia juga warga mencuci tangan di wastafel dan menggunakan hand sanitizer. “Untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus ini di tiap wilayah, nantinya setiap wilayah akan dibentuk tim khusus yang terdiri dari camat, serta petugas puskesmas,” katanya.
Sumber: BeritaSatu.com
"makan" - Google Berita
March 28, 2020 at 09:46PM
https://ift.tt/39ndxt1
Tabanan Larang Restoran Sediakan Layanan Makan di Tempat - Suara Pembaruan
"makan" - Google Berita
https://ift.tt/2Pw7Qo2
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tabanan Larang Restoran Sediakan Layanan Makan di Tempat - Suara Pembaruan"
Post a Comment