Dilansir dari GMA News, peristiwa itu disebut terjadi pada Ahad, 24 November 2019. Delegasi PSSI yang merupakan Direktur Media PSSI, Gatot Widakdo, menyebut kesalahan menyantap daging nonhalal itu karena kurangnya informasi makanan halal dan nonhalal.
Allah Subhanahu wa Ta'ala jelas mengharamkan daging babi bagi umat Islam. Tak hanya dagingnya, tetapi kulit, darah maupun tulang babi juga haram. Ustaz Fernanda Arifqa, salah satu pengasuh Pondok Pesantren Riyadlul Jannah, Ciseeng, Bogor mengatakan hukum makan daging babi secara sengaja bagi umat Islam jelas diharamkan.
Namun, jika tidak sengaja karena tidak tahu bahwa itu daging babi, maka tidak dijatuhkan haram.
"Makan daging babi itu secara sengaja untuk umat Islam tidak boleh, akan tetapi, ketika ketidaktahuan dia ketika makan daging babi itu maka itu tidak dijatuhkan haram," kata Fernanda Arifqa saat berbincang dengan detikcom, Rabu 27 November 2019.
Di dalam surat Al-Baqoroh ayat 173 Allah berfirman:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Innamā ḥarrama 'alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā 'ādin fa lā iṡma 'alaīh, innallāha gafụrur raḥīm
Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Menurut Fernanda, dalam keadaan tidak tahu atau tidak ada makanan lain sedangkan orang itu sudah sangat lapar, maka hukum makan daging babi diperbolehkan alias tidak dijatuhkan haram. "Dengan catatan tidak berlebihan hanya dengan kadar ia terhindar dari kematian karena laparnya," Fernanda menambahkan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga pernah ditanya hukum makan daging babi karena tidak tahu. Syaikh pun menjawab:
ليس عليه شيء ما دام لا يعلم، ليس عليه شيء، إنما عليه أن يتمضمض ويغسل فمه من آثار النجاسة ويغسل يديه، والحمد لله. لكن إذا لم يتمضمض أو لم يذكر لحم خنزير إلا بعد حين ماذا يفعل؟ ج/ ما عليه شيء
Artinya: "Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, selama ia memakannya karena tidak tahu sedikit pun. Yang perlu ia lakukan adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis (daging babi) dan mencuci tangannya. Walhamdulillah. Namun jika memakannya pada waktu yang sudah berlalu lama sekali dan ia ketika itu tidak berkumur-kumur, apa yang perlu dilakukan? Jawabnya: tidak perlu melakukan apa-apa"
Simak Video "Mengenal Master Mushaf Alquran Standar Indonesia Rasm Usmani"
[Gambas:Video 20detik]
(lus/erd)
"makan" - Google Berita
November 27, 2019 at 06:08PM
https://ift.tt/35zNq0s
Delegasi Timnas Tak Sengaja Makan Daging Babi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? - detikSport
"makan" - Google Berita
https://ift.tt/2Pw7Qo2
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Delegasi Timnas Tak Sengaja Makan Daging Babi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? - detikSport"
Post a Comment