Search

Warung Makan Pinggir Jalan di Kota Bekasi Wajib Take Away Selama Masa PSBB - detikNews

Bekasi -

Pemerintah Kota Bekasi menerapkan sejumlah peraturan baru terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satunya seluruh warung makan pinggir jalan hanya diperbolehkan melayani pesanan untuk dibawa pulang (take away).

"Terkait dengan warung-warung makan yang masih melakukan kegiatan dengan pesan antar itu yang akan terus kita lakukan (pemantauan), tidak lagi mereka menyiapkan bangku-bangku untuk makan di tempat," ujar Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).

Tri menyatakan, seluruh warung makan wajib menaati peraturan tersebut. Termasuk bagi pedagang nasi goreng dan soto di pinggir jalan.

"Termasuk itu (pedagang nasi goreng dan soto), jadi itu nggak boleh (melayani makan ditempat) jadi kalau dia jualan masih boleh, tapi nggak boleh mereka makan di tempat," tuturnya.

Ia berharap pihak kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW turut mengawasi warung-warung makan di pinggir jalan. Kebijakan ini ditempuh untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 pasal 10 ayat 3 yang berbunyi:
Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman penanggung jawab restoran rumah makan usaha sejenis memiliki kewajiban untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung melalui pemesanan secara daring dan atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar.

Diketahui, PSBB di Kota Bekasi dimulai hari ini. Penerapan PSBB berlaku selama 14 hari hingga 28 April 2020.

(isa/hri)

Let's block ads! (Why?)



"makan" - Google Berita
April 15, 2020 at 11:11AM
https://ift.tt/2V97MLJ

Warung Makan Pinggir Jalan di Kota Bekasi Wajib Take Away Selama Masa PSBB - detikNews
"makan" - Google Berita
https://ift.tt/2Pw7Qo2

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Warung Makan Pinggir Jalan di Kota Bekasi Wajib Take Away Selama Masa PSBB - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.