Search

Mulai Jumat, Seluruh Pedagang Makanan Dilarang Layani Makan di Tempat - Tribun Jakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara tegas mengatakan bahwa seluruh usaha yang berkaitan dengan penyajian makanan atau minuman tidak diperbolehkan melayani makan atau minum di tempat selama PSBB diberlakukan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini mulai diterapkan pertanggal 10 April 2020 sejak pukul 00.00 WIB.

"Dalam sektor bahan makanan, minuman, warung, restoran, rumah makan, bisa tetap buka selama PSBB tapi tidak diijinkan untuk menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil, dibawa. Bisa delivery atau dibungkus," kata Anies, malam ini, Kamis (9/4/2020).

Aturan ini, telah diatur dalam pasal 10 ayat tiga Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Nantinya para pengusaha makanan hanya diperbolehkan menjual makanan atau minuman dengan memanfaatkan sistem daring, delivery order, ataupun datang langsung ke lokasi namun dengan cara dibungkus dan makan di rumah.

Adapun kegiatan tersebut juga tetap mengutamakan beberapa hal.

Mulai dari jaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter antar pelanggan, menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan, dan melakukan pembersihan area kerja.

Juga setiap pengusaha wajib melarang karyawan yang sakit atau menunjukkan 

suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk tetap bekerja,  serta mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja. 

"Jadi intinya adalah bukan menghentikan usaha rumah makannya, tapi interaksinya setiap orang di dalamnya. Semua bisa jalan tapi ada pembatasan," tegas Anies.

Sementara itu, ia pun juga mengatakan bahwa seluruh masyarakat wajib untuk mematuhi ketentuan yang sudah dibuat. 

Jika tidak, akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari yang ringan hingga pidana berat.

"Bahwa yang ada di dalam pasal 27 pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan termaksud pidana. Dari mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)



"makan" - Google Berita
April 09, 2020 at 11:41PM
https://ift.tt/2Xz20VB

Mulai Jumat, Seluruh Pedagang Makanan Dilarang Layani Makan di Tempat - Tribun Jakarta
"makan" - Google Berita
https://ift.tt/2Pw7Qo2

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mulai Jumat, Seluruh Pedagang Makanan Dilarang Layani Makan di Tempat - Tribun Jakarta"

Post a Comment

Powered by Blogger.